Dunia Maya Haruskah Diatur?

25 Dec 2018 09:12 WIB

Aktivis SAFEnet Ellen Kusuma mengatakan secara substansi, UU ITE tetap berbahaya bagi masyarakat. Hal senada juga dikatakan Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad. “Kami selalu meminta hapus pasal karet. Kalau persoalan pribadi antar individu itu diarahkan saja ke perdata, jangan pidana. Terutama di medsos, yang sangat pribadi. Pencemaran nama baik itu abstrak,” ujarnya. Sementara Menkominfo, Rudiantara mengatakan spirit utama dari ruh UU ITE hasil revisi adanya kebebasan dalam mengeluarkan pendapat secara santun. “Artinya era digital ini mesti diatur. Pasalnya diatur saja bisa seperti ini, apalagi tidak. Tujuan kami jelas, masyarakat dapat menikmati internet secara sehat terjaga dengan baik. Semua boleh di era digital, yang tidak boleh, ya yang dilarang dalam UU ITE,” kata Rudiantara.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER