Bagi Arsul Sani, revisi UU KPK sudah dibahas sejak lama dan itu dibuat untuk menguatkan KPK. Sedangkan Fahri Hamzah berpendapat KPK sebaiknya dibubarkan saja. Menurut Fahri, KPK gagal memberantas korupsi di Indonesia, karena hanya menangkap koruptor, bukan mencegah praktik korupsi itu sendiri.
Menurut Direktur YLBHI Asfinawati, revisi UU KPK ini cepat betul pembahasannya dan pengesahannya. Asfinawati pun heran RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada akhirnya mangkrak, tidak seperti UU KPK.