Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan Mahkamah Agung. Namun, pemerintah ingin tetap memberlakukannya melalui Perpres 64/2020. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pun menguji Perpres itu kembali ke Mahkamah Agung.
Tony Samosir, Ketua KPCDI, mengatakan MA sebetulnya telah memberikan rekomendasi untuk BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah seharusnya mendengarkan pendapat MA sebelum kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
#MataNajwa #Narasi #kapalapi