Beredarnya draf peraturan presiden (perpres) soal organisasi KPK ditanggapi dingin. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan isi draf perpres itu justru menempatkan KPK di bawah naungan pemerintah.
Senada, Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun berkata, “Revisi UU KPK bukan cuma urusan DPR, pemerintah pun juga mau merevisi. Untuk urusan perpres kali ini pub, pemerintah tahu ini melemahkan.”
Sedangkan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H. Panggabean menyebut draf perpres itu buat-buatan saja. "Ini konsep liar," kata Tumpak.