Banyak yang beranggapan, UU ITE ini dinilai telah memberangus kebebasan berekspresi. Banyak orang yang hanya berniat melampiaskan kekesalan di media sosial dituduh melakukan pencemaran nama baik. Terkait soal itu, Menkominfo mengatakan kasus Baiq Nuril ini beda. “Biasanya terkait dengan pencemaran nama baik, tapi ini bukan. Makanya saat itu kan ada revisi yang soal pencemaran nama baik dan itu cukup efektif,” ujarnya. Ellen Kusuma, Head of Persecution Desk SAFEnet mengatakan revisi itu tidak banyak membantu karena masih banyak korban yang berjatuhan. Soal revisi UU ITE yang masih memakan korban, anggota Panja Revisi UU ITE tahun 2016, Sukamta mengatakan revisi itu sudah berdasarkan kondisi di lapangan. “Saat dirumuskan, peristiwa Prita itu jadi landasan. Kami sangat berhati-hati dan detil, terutama soal pasal pencemaran nama baik itu,” kata Sukamta.