Kakek Ini Dibui 2 Tahun Gara-Gara Cari Kayu Bakar

14 Aug 2019 15:08 WIB

Busrin, seorang kakek dari Probolinggo, Jatim dijebloskan ke penjara selama 2 tahun gara-gara perkara tiga batang kayu mangrove yang diambilnya dari pinggir pantai. Selama ditahan polisi, Busrin yang tidak bisa baca tulis dan berbahasa Indonesia dengan mahir harus menjalani sidang tanpa didampingi pengacara. Keluarganya bahkan harus mendatangi DPR untuk meminta bantuan.

Menurut Busrin, kayu mangrove yang diambilnya dari pinggir pantai digunakan untuk menahan batang pohon pisang yang hampir roboh dan sisanya digunakan untuk kayu bakar. “Saya keluar dari tahanan 2016. Setelah keluar dari tahanan saya masih bekerja sebagai pengumpul pasir,” kata Busrin yang saat ini berusia 64 tahun. Saat Busrin hidup dalam tahanan, keluarganya sangat menderita. Anaknya bahkan putus sekolah.

Rifqi Sjarief Assegaf, kandidat doktor hukum University of Melbourne, Australia mengatakan kasus Busrin hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa. “Ini menggambarkan dua masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Pertama bagaimana hukum ditegakkan, bagaimana aparat menegakkan hukum. Kedua, bagaimana pembuat UU membuat undang-undang yang memungkinkan penegakan hukum yang lalim,” kata Rifqi. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER