Peneliti ICW Tama S. Langkun mengungkapkan sejumlah kejanggalan pelaksanaan kebijakan ekspor benih lobster. Pertama, keterlibatan staf khusus menteri dalam menentukan kuota ekspor tidak lazim.
"Lalu soal keterlibatan asosiasi. Saya berangkat dari keluhan para eksportir, mereka harus dapat rekomendasi dari asosiasi (untuk dapat izin ekspor). Nah undang-undang mana untuk menentukan itu?” kata Tama.
Sebagai eksportir benih lobster, Fahri Hamzah juga mengeluhkan kebijakan hanya boleh menggunakan satu perusahaan kargo untuk pengiriman benih lobster. Pernyataan Fahri sekaligus membenarkan penelusuran Koran Tempo mengenai keberadaan PT Aero Citra Kargo yang satu-satunya dibolehkan mengantar benih lobster.
"Dari awal memang setahu saya hanya ada satu perusahaan kargo," kata Fahri.
#MataNajwa #kapalapi