Achmad Budi Kuasa Hukum Pemerintah dalam kasus HTI menilai HTI merupakan organisasi politik. "Ada 200 kegiatan yg kami sampaikan sebagai bukti dan tidak ada bantahan. Melalui Perppu Ormas, Indonesia melakukan penegakan hukum dan kita tetap berikan kesempatan HTI membela diri."
Dibalas oleh Ismail Yusanto Juru Bicara HTI, "Semua kegiatan HTI telah berlangsung, damai tertib legal. Kenapa sekarang malah menjadi masalah. Jadi HTI ini sebenarnya melanggar apa? Soal pelanggaran UU Ormas itu kan asumsi. Jadi Hizbut Tahrir dipersalahkan karena asumsi dan persepsi."
Lebih lanjut Ismail menyatakan, "HTI itu gerakan dakwah Islam dalam kesatuan NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Itu ada dalam AD/ART. Jadi tidak ada bukti HTI mau mengganti Pancasila."
Adu argumen berlanjut dari Komandan Baser Nasional Alfa Isnaeni, "Fakta di lapangan, HTI mengusung khilafah, kalau khilafah ya tak setuju Pancasila. Jangan diprovokasi masyarakat untuk berpolitik utopis."