“Ini konsekuensi logis dari revisi UU KPK. Kami berpandangan, karena KPK melaksanakan tugas negara, maka dia harus ASN. Tidak ada pembangkangan instruksi Presiden.” Terang Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.
“Ini jelas pembangkangan, karena BKN dan KPK di bawah presiden. Yang kedua tolonglah kita jangan melihat ini dari soal kepegawaian, tapi KPK sedang dimatikan.” Ujar Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara.
#MataNajwa #KPK #kapalapi