Lidah Tak Bertulang

18 Feb 2018 15:02 WIB

Mata Najwa On Stage Malang direkam pada Sabtu, 10 Februari 2018, dua hari sebelum rancangan UU MD3 disahkan pada sidang paripurna Senin, 12 Februari 2018. Isi rancangan UU MD3 diantaranya mereka yang merendahkan kehormatan DPR dapat dipenjara. Pasal ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. DPR dianggap antikritik.  Karenanya Mata Najwa kemudian menanyakan pada Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga pada 3 orang wakil rakyat lainnya, apakah akan mendukung pengesahan rancangan UU MD3 yang memuat pasal antikritik DPR.  Jawabannya begini: Fadli Zon memaparkan sebagai bagian demokrasi, anggota DPR dapat menerima kritik.  “DPR, Presiden, eksekutif dan legislatif harus dikritik jika berbuat salah, baik melalui lisan dan tulisan” kata Fadli Zon. Apakah rancangan UU MD3 akan disahkan atau tidak, bergantung pada pandangan fraksi-fraksi.  Sementara, Ahmad Basarah dari fraksi PDI Perjuangan mengaku tidak setuju jika pengkritik DPR dilaporkan ke polisi. “Kalau DPR sudah tidak mau dikritik itu a-demokratis namanya,” tegas Basarah. Demikian pula Abdul Kadir Karding dari fraksi PKB menyatakan akan menolak pengesahan rancangan UU MD3.  Rupanya janji tinggal janji, karena dua hari kemudian, Fadli Zon mengetuk palu, mengesahkan UU MD3 dalam sidang paripurna DPR meskipun Fraksi PPP dan Nasdem walk out.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER