Mengapa Larangan Menikah Antar-Karyawan Harus Digugat?

Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sering dijadikan dalih oleh perusahaan untuk melarang sesama karyawannya menikah. Aturan ini dihapuskan MK setelah serikat pekerja PLN menggugatnya. 

Mantan hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai setidaknya ada tiga pelanggaran hak konstitusional akibat pasal itu, mulai dari hak untuk berkeluarga, hak memperoleh pekerjaan layak, dan hak mendapatkan keadilan dan perlakuan sama.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER