Menkumham Yasonna: Jangan Suudzon

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digodok DPR dan pemerintah menuai protes publik, khususnya pasal tentang delik pidana khusus seperti korupsi yang masuk dalam rancangan tersebut. KPK menjadi pihak yang bersuara keras terkait masuknya pasal tersebut. Pasalnya, masuknya delik korupsi dikhawatirkan akan menggerus dan melemahkan wewenang KPK.    KPK langsung mengambil langkah antisipasi, salah satunya dengan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi. Seperti apakah duduk perkaranya, benarkah KPK dalam bahaya?

Komisioner KPK, Laode M Syarif hadir di Mata Najwa untuk menjelaskan hal tersebut. “Saat kami mendengar delik ini masuk ke KUHP, kami langsung mengirimkan surat. Ini sudah kelima kalinya surat dikirimkan. Kami tidak ingin pemerintah mengalami kecelakaan UU MD3, yang presiden tidak mengetahui,” kata Laode   Menanggapi kekhawatiran yang timbul dari pihak KPK, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada kekhawatiran yang terlalu berlebihan. “100 persen kami tidak ingin melemahkan KPK. RKHUP ini tidak akan mengancam UU Tipikor. Kami sudah memberikan jaminan. Terlalu ada suudzon yang besar-besaran,” kata Menkumham Yasonna Laoly.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER