Komnas HAM dan Ombudsman RI mengirimkan temuan pelanggaran dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden terkait pengalihan status pegawai KPK. Temuan Komnas HAM dan Ombudsman yaitu adanya pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan maladministrasi. Temuan oleh dua lembaga ini juga dinilai tidak berkaitan dengan putusan MA dan MK, karena berada di ranah pengujiannya masing-masing. Sedangkan salah satu point rekomendasi kepada presiden dari dua lembaga tersebut, yakni memulihkan status pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
“Dalam pelaksanaan Komnas HAM punya wewenang untuk menguji instrumen negara yang melakukan asesmen. Makanya kami enggak ada masalah dengan MK dan MA. Apa yang diuji di MK dan MA tidak overlapping dengan yang diuji Komnas HAM. Kami menguji prosesnya,” jelas Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM.
Sampai saat ini rekomendasi yang dikirimkan oleh Ombudsman dan Komnas HAM belum mendapatkan respons dari presiden.
#MataNajwa #kapalapi