Modus perusahaan travel yang bermasalah yakni menawarkan perjalanan umrah dengan biaya murah berkisar Rp14-15 juta, dengan kedok harga promo.
Polri mengungkap, "Ketika kita sidik kasus First travel, dana yang ada dalam rekening perusahaan sangat menyedihkan, hanya ditemukan uang Rp 1 juta."
"Jualan umrah murah jadi beban perusahaan tersebut hingga perusahaan gagal memberangkatkan. Nasib jemaah yg belum berangkat tergantung pendaftar jemaah baru,"jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra.
Sementara anggota DPR Arteria Dahlan menyatakan," Saat saya di komisi VIII, saya mendengar statemen orang Kementerian Agama yang menyalahkan jemaah karena tergiur harga murah. Ini membuat geram."
"Dalam rapat di DPR beberapa waktu lalu, saya sudah berusaha sopan, berusaha santun, tapi saya terlalu geram untuk menahan kata-kata itu," lanjut Arteria Dahlan.
Pernyataan anggota DPR ini ditanggapi Menteri Agama," Kasus ini harus kita lihat secara komprehensif, ini seperti fenomena gunung es. Umrah ini kan urusan masyarakat, namun memang masalah regulasi menjadi persoalan."
YLKI menambahkan,"Ini masalah dari hulu dan hilir. Pemberian ijin terlalu jor-joran diberikan tapi seleksinya dan kriterianya tidak jelas. Padahal ini ceruk pasar yg sangat menggiurkan, sehingga sangat mungkin ada pihak-pihak yang ingin meraup untung."