Permohonan Maaf Mantan Koruptor

20 Sep 2018 06:09 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, pada Oktober 2012. Wa Ode terbukti menerima suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. Wa Ode menyerahkan pilihan kepada masyarakat, apakah akan memilihnya atau tidak.

“Modal saya nyaleg cuma dua, sebagai mantan wakil rakyat sekaligus mantan napi. Saya sportif menjalani hukuman, tidak lari. Umar Bin Khatab saja bisa bertaubat,” tegasnya. Sementara Nur Hasan mengaku layak karena banyak warga Rembang yang memintanya untuk maju. “Artinya saya layak maju. Saya meyakini saya korban,” kata Nur Hasan yang menilap uang pembangunan musala.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER