Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, pada Oktober 2012. Wa Ode terbukti menerima suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. Wa Ode menyerahkan pilihan kepada masyarakat, apakah akan memilihnya atau tidak.
“Modal saya nyaleg cuma dua, sebagai mantan wakil rakyat sekaligus mantan napi. Saya sportif menjalani hukuman, tidak lari. Umar Bin Khatab saja bisa bertaubat,” tegasnya. Sementara Nur Hasan mengaku layak karena banyak warga Rembang yang memintanya untuk maju. “Artinya saya layak maju. Saya meyakini saya korban,” kata Nur Hasan yang menilap uang pembangunan musala.