Tujuan awal Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemilu serentak demi tujuan yang lebih baik. Selain menghilangkan politik uang, juga meringankan biaya pemilu dan waktu pelaksanaan.
Sementara itu, Guru Besar Psikologi Politik UI, Hamdi Muluk mengatakan, mengapa awalnya ada ide pemilu serentak, karena ada kebaikan di ide itu. “Idealnya serentak di tingkat nasional, lalu juga di daerah. Tapi bukan serentak berbarengan seperti ini,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya tidak ingin langsung mengevaluasi total setelah ada komunikasi dengan penyelenggara pemilu. “Jadi MK saat buat pertimbangan pemilu serentak ini memang niatnya baik. Kerangka teoritis MK itu sudah benar. Jadi problemnya memang ada di pelaksanaan dan detilnya,” kata Mardani.