Presiden bereaksi keras di tengah rentetan serangan teroris di tanah air. Ia mengultimatum akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Penanggulangan Terorisme jika RUU Antiterorisme tak juga disahkan oleh DPR.
Saat ini, pembahasan RUU Antiterorisme mandek terkait persoalan definisi terorisme. Pemerintah mengusulkan definisi terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal atau mengakibatkan kerusakan serta kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public atau fasilitas internasional.
Di sisi lain, sejumlah fraksi di DPR meminta definisi itu ditambahkan dengan frasa “tujuan atau motif politik, ideologi dan tindakan mengancam keamanan negara.”
Menurut catatan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar persoalan RUU bukan hanya pada persoalan definisi, secara substansi perlu diuji kembali. "Keseimbangan bisa diuji di level pelaksanaan. Memang ada masalah penangkapan dan masa penahanan," katanya.
Lebih lanjut, ia meminta RUU Antiterorisme ini tetap ramah terhadap Hak Asasi Manusia. "Dalam rangka memastikan HAM ke depan, negara harus kuat," katanya.