Presidential Threshold: Rocky Gerung vs Adian Napitupulu

24 Dec 2018 11:12 WIB

Sebulan jelang pendaftaran Pilpres 2019, aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut dilakukan oleh dua belas tokoh publik yang menyatakan adanya kekeliruan tafsir saat para anggota DPR membuat aturan itu.

Rocky Gerung, akademisi yang ikut menggugat aturan ini mengatakan dasar gugatan mengembalikan seperti konstitusi, itu yang fundamental. “Konstitusi bilang, penetapan presiden itu 50 persen plus 1. Kalo ada aturan 20 persen itu akal-akalan. Kita ingin syarat pencalonan itu ditentukan konstitusi, bukan DPR. Itu syarat yang kedaluwarsa,” kata Rocky

Sedangkan politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyatakan syarat ini kan sebagai syarat pencalonan, bukan pelantikan. “Jika argumennya menghalangi kebebasan, bagaimana pun, kebebasan tetap terbatas. Harus ada syarat yang ditetapkan. Jadi ambang batas itu sudah benar, tugas negara mengaturnya,” ujar Adian.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER