Fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara. Dalam prosesnya, Djoko Tjandra dipertemukan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA tersebut.
Adapun kini Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa bebas di MA. Ada sejumlah uang yang sempat tersebut dalam berbagai perbincangan dan terekam dalam persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Jaksa Pinangki meminta biaya sebesar USD100 juta atau sebesar Rp1,5 triliun kepada Djoko Tjandra. Kesepakatan jatuh di USD10 juta atau senilai Rp150 miliar. Dan Djoko Tjandra baru membayar cicilan pertama sebesar USD500 ribu atau senilai Rp7,5 miliar.
#MataNajwa #kapalapi