RUU HIP, Apa Untungnya bagi Rakyat?

9 Jul 2020 06:07 WIB

RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai polemik. Di saat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, RUU HIP masih dilanjutkan pembahasannya meski publik dibuat bertanya di mana urgensinya.

Komarudin Watubun, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, memandang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perlu payung hukum setingkat undang-undang. Itu diwujudkan lewat RUU HIP.

Sebaliknya, Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan BPIP tidak perlu undang-undang khusus.

Menurut peneliti dari Formappi, Lucius Karus, persoalannya ada di nama RUU HIP itu sendiri yang mengaburkan maksud utama.

"Ini kesannya serius banget, tapi ujung-ujungnya bahas BPIP. Kenapa tidak dari awal saja?" kata Lucius.

#MataNajwa #kapalapi

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER