Putusan MA yang mengabulkan gugatan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan eks napi korupsi, kejahatan seksual anak dan narkoba disambut gembira oleh politisi. Bagi mereka ini bentuk penegakan keadilan. Di Mata Najwa hadir eks napi korupsi yang juga kader PAN Wa Ode Nurhayati dan bacaleg dari Partai Hanura Muhammad Nurhasan.
Menurut Wa Ode, uji materi terkait PKPU, bukan terkait dengan persoalan korupsi. “Ini menyangkut persoalan hak konstitusi, bagi saya menggugat itu jalan benar,” katanya. Wa Ode sendiri akan maju jika memang KPU memperbolehkan.
Nur Hasan mengatakan akan maju lagi. DPP Hanura, kata Nur Hasan, tidak pernah melarang. “Saya menunjuk diri sendiri. Karena saya Ketua DPC Partai Hanura Rembang. Masyarakat justru mendorong saya maju,” ujarnya.