Saat ini, RUU Antiterorisme masih dibahas di DPR. RUU ini dianggap lambat disahkan, karena sudah diajukan sejak 2016 lalu.
Menurut Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai, regulasi ini sudah sangat mendesak untuk disahkan, terutama tentang pelibatan TNI di dalamnya.
"Anak TNI sering mengeluh pada kita, senior. Mereka seperti melihat ikan-ikan di akuarium tapi tak bisa ditangkap," kata Ansyaad.
Selain itu regulasi tentang penanggulangan terorisme saat ini masih berkutat pada upaya penindakan. "UU yang lama lebih banyak reaktif. Ini kita bisa lihat ada pergeseran tarik-menarik antara institusi," lanjut Ansyaad.
"Polisi itu sudah tahu jaringannya. Tapi mereka tidak bisa memproses karena tidak ada payung hukumnya," tambah Ansyaad.
Menurut Anggota Pansus RUU Antiteroris, Nasir Djamil dalam masa sidang sebelumnya, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk memperpanjang pansus RUU Terorisme. "UU ini diharap lebih pro aktif dan preventif," katanya.