Tim Asistensi Hukum, Ancaman Demokrasi?

16 May 2019 06:05 WIB

Banyaknya serangan terhadap pemerintah terkait Pilpres 2019 membuat Kemenko Polhukam membentuk tim asistensi hukum yang mengawasi ucapan tokoh-tokoh oposisi. Tim ini dikritik karena dianggap kembali pada rezim Orba. 

Soal tim asistensi hukum, Jubir BPN Prabowo-Sandi, Riza Patria menilai itu berlebihan. “Ini sudah ada institusi yang sudah punya wilayahnya, misalnya kepolisian untuk penyelidikan. Mereka juga bisa memanggil ahli. Ini tim asistensi katanya mau mengkaji perkataan, itu ada pernyataan Hendropriyono rasis. Tidak ditindak. Terlebih lagi ini masa mau memeriksa bukan hanya pernyataan tapi juga pemikiran. Pemikiran atau wacana itu sah diatur UU,” tegas Riza. 

Bagi Politikus PDIP Aria Bima tim asistensi hukum itu melibatkan masyarakat untuk mengkaji kebijakan pemerintah sehingga tidak dianggap represif. Sementara Pakar Hukum Tata Negara Unand, Feri Amsari mengatakan ada tiga kesalahan Menko Polhukam. “Melanggar konstitusi karena mengekang pemikiran yang dilindungi UU, lalu nomenklatur Kemenko Polhukam bukan itu, tapi mengoordinasikan kementerian di bawahnya, itu melanggar UU. Terakhir, ada kesan Menko tidak percaya dengan kejaksaan dan kepolisian lalu menyetir kedua institusi itu,” ujar Feri.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER