Kepastian hukum dan mencegah adanya konflik di ranah maya yang sarat dengan kemudahan akses informasi menjadi landasan utama, mengapa UU ITE diperlukan. Persoalannya, di kehidupan nyata, UU ini seringkali digunakan orang yang berkuasa untuk membungkam pihak yang kritis.
Hal itu dibenarkan oleh Koordinator PAKU ITE, M Arsyad. Menurut Arsyad, pembungkaman kritisisme melalui UU ITE itu terjadi di beberapa kasus. “Ada jurnalis Zakki Amali, yang investigasi plagiasi rektor dilaporkan, lalu Ibu Deni yang melawan korporasi soal hak atas air di wilayahnya, juga dikriminalisasi lewat UU ITE,” kata Arsyad.
Aktivis SAFEnet Ellen Kusuma mengatakan mayoritas dari orang yang terjerat UU ITE itu dikasus pencemaran nama baik. “Motifnya macam-macam, balas dendam, barter kasus dan ada juga yang tadi, membungkam kritisisme,” katanya.
Sementara Menkominfo Rudiantara mengatakan, revisi yang cukup baik dari UU ITE ini adalah mengatur pasal pencemaran nama baik menjadi delik aduan yang berarti hanya bisa diproses secara hukum jika dilaporkan.