Karena Menang PK, Orang Bisa Bebas Pidana?

25 Mar 2018 18:03 WIB

Berkas peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai diteliti Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah Agung punya waktu maksimal 250 hari untuk memutuskan apakah PK Ahok diterima atau ditolak.

Ahok merupakan satu dari rentetan narapidana yang mengajukan PK sebagai upaya hukum terakhir. Butuh syarat serta proses untuk ajukan PK dan yang pasti, PK digunakan untuk mencari keadilan, bukan kongkalikong mencari kebebasan.

Mau Tahu apa saja syarat mengajukan PK dan bagaimana prosesnya? Ini kata @jukihoki 

Mau Tahu juga ada di:

yt : http://youtube.com/sijukihoki fb : http://fb.com/jukihoki IG & Twitter : @jukihoki

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER