Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Eliezer

Kejaksaan Agung memastikan tidak mengajukan banding terhadap conis Richard Eliezer. Sebelumnya oleh majelis hakim, Eliezer dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.

Kejaksaan Agung beralasan, vonis telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, ada sejumlah pertimbangan lainnya, misalnya seperti keluarga Brigadir Yosua yang telah memaafkan Eliezer. Lebih lanjut, kejaksaaan juga menganggap seluruh pertimbangan dari jaksa penuntut umum dalam proses persidangan telah diambil oleh majelis hakim dalam putusannya.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER