Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat korban banjir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan soal penanganan banjir di Jakarta itu dilayangkan oleh Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir.
Salah satu yang ada dalam gugatan adalah Anies diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar dan ditambah biaya perkara.