Anies Menang di MA, Walhi: Itu Tak Cukup untuk Setop Reklamasi

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Pakci. Dengan putusan ini, MA mencabut izin reklamasi pulau itu.

Meskipun sudah menang di MA, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), mengingatkan Pemprov DKI untuk menghapus reklamasi dari kebijakan tata ruang. Sebab, apabila masih ada kebijakan terkait reklamasi dalam rencana tata ruang, tidak menutup kemungkinan reklamasi akan terjadi lagi.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER