Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, pada 3 Januari 2022. Penolakan ini memastikan Herry Wirawan akan tetap dihukum mati. Lalu bagaimana tanggapan orang tua korban atas hukuman mati ini?
| Narasi Daily