Penulis: Yohana Nabilla Wuryanto
Editor: Rizal Amril
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK kini dapat dilakukan secara online. Hal ini dapat memudahkan para kreditur untuk mengecek riwayat pinjaman dengan lebih mudah.
Melansir situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah sebuah layanan informasi yang kini dikelola OJK dan berguna untuk melacak apakah kredit yang dilakukan seorang kreditur macet atau lancar.
BI Checking seringkali disebut juga sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) meskipun sekarang telah disebut sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan setelah pengelolaannya diambil alih oleh OJK dari Bank Indonesia.
Status BI Checking ini penting bagi tiap orang yang hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), ataupun kartu kredit.
Informasi SLIK tersebut biasanya menjadi salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman.
Apabila catatan pinjaman atau tagihan dirasa melebihi batas kemampuan dari pemohon kredit atau kreditur memiliki riwayat kredit yang macet, maka kredit yang diajukan dapat ditolak oleh pihak bank.
Jika informasi SLIK menunjukkan riwayat cicilan macet, maka data kreditur akan masuk dalam daftar hitam, dan akan sulit ketika mengajukan berbagai macam bentuk pinjaman seperti uang, barang, bangunan, hingga mendirikan usaha.
Melalui sistem baru yang dikeluarkan OJK, kini mengajukan informasi BI Checking dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara daring dan luring.
Cek BI Checking secara daring dapat dilakukan melalui situs https://idebku.ojk.go.id, sedangkan permohonan status SLIK secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK terdekat.
Akan tetapi, sebelum melakukan permohonan status SLIK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang disyaratkan sebagai berikut:
Dokumen untuk pemohon perseorangan:
Dokumen untuk pemohon badan usaha:
Dokumen untuk kreditur yang meninggal dunia:
Melansir situs resmi OJK, setelah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan, pemohon status SLIK dapat melakukan cek BI Checking secara online sebagai berikut:
KOMENTAR
Latest Comment