Ombudsman menemukan kalau ada proses maladministrasi dalam dilaksanakannya TWK kepada pegawai KPK beberapa waktu lalu. Lalu, Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi ke KPK karena persoalan tersebut.
Tapi KPK malah menyebut kalau Ombudsman dianggap tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas laporan TWK dan mengajukan surat keberatan.
Sampai-sampai pihak Ombudsman bilang, kalau dari sekian banyak kasus yang ditangani, baru KPK sebagai terlapor yang "gak nurut" sama rekomendasi Ombudsman. Hayoloo?
Simak selengkapnya di Mata Najwa: "Kawal Uang Rakyat" di laman https://www.narasi.tv atau kanal YouTube Najwa Shihab.