Sejumlah penyandang disabilitas tuli mengadu ke Komnas HAM perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) karena enggak lulus dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Mereka selalu gagal dalam tahap tes kesehatan karena tak bisa mendengar. Pihak kepolisian berdalih ada peraturan yang melarangnya.
Hal ini diklaim membuat perekonomian penyandang disabilitas tuli terganggu. Bahkan, beberapa dari mereka harus dipecat dari pekerjaannya karena enggak punya SIM.
Memang gimana, sih, aturannya? Apa iya mereka enggak bisa punya SIM?