9 Agustus 2022 19:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.
“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Listyo dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri memastikan tidak ada tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia mengatakan Brigadir Yosua mati karena ditembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebakan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” ujarnya.
Listyo mengatakan Ferdy Sambo juga membuat tembakan rekayasa ke dinding rumah kejadian dengan menggunakan senjata Brigadir Yosua. Hal ini dilakukan untuk membuat seolah-olah tembak-menembak benar terjadi.
“Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” katanya.
Namun demikian Kapolri tak menjelaskan apa motif Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir Yosua. Ia mengatakan tim khusus masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo.
“Terkait motif [masih] dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi juga Ibu Putri, belum bisa disampaikan yang pasti ini jadi pemicu utama terjadi pembunuhan,” kata Sigit.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan hingga hari ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo alias FS.
Agus mengatakan Bharada RE berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua. Ricky berperan membantu dan menyaksikan penembakan. KM membantu dan menyaksikan penembakan. Sedangkan Ferdy Sambo berperan memerintahkan penembakan.
Para tersangka tersebut berdasarkan perannya masing-masing dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan Juncto Pasal 56 dan 55 KUHP
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ke empat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.
KOMENTAR
Latest Comment