Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dibubarkan, Apa Dampaknya Bagi Penanganan Wabah?

23 Jul 2020 17:07 WIB

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dibubarkan, Apa Dampaknya?

Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diteken Jokowi.

Setelah gugus tugas dibubarkan, pemerintah pusat kemudian membentuk Komite Kebijakan yang membawahi dua sektor yaitu kesehatan dan perekonomian.

Namun pembubaran gugus tugas ini justru dikhawatirkan akan membuat penanganan wabah tidak optimal.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra menyebut bahwa saat ini pemerintah kehilangan arah dalam penanganan COVID-19. Paradigmanya menjadi berubah, yang awalnya penanganan wabah corona beralih menjadi prioritas penanganan ekonomi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER