MENAKER: UPAH MINIMUM HAMPIR DI SELURUH INDONESIA SUDAH TINGGI.
Kemenaker memutuskan kalau upah minimum tiap provinsi tahun 2022 naik dengan rerata 1,09 persen saja. Aspirasi buruh yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 10 persen ditolak.
Kenapa naiknya segini? Katanya, sih, pemerintah mengikuti formula di PP Nomor 36/2021 yang jadi turunan dari UU Cipta Kerja.
Bahkan empat daerah upah minimumnya enggak naik karena dianggap sudah lebih tinggi dari batas atas.
Keputusan ini bikin publik geger. Akademisi juga nanya tentang transparansi dan akuntabilitas dari keputusan ini.
Kalau menurutmu, naik satu persen udah pas belum? Iya, satu persen~