Jaksa: Tak Ada Pelecehan tapi Perselingkuhan Antara Putri dan Yosua
Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah memasuki babak pembacaan amar tuntutan para terdakwa. Dimulai pada Senin (16/1) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.
Salah satu poin dalam pembacaan amar tuntutan mantan sopir Ferdy Sambo ini adalah simpulan bahwa tidak adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Namun jaksa justru menyimpulkan jika telah terjadi perselingkuhan antara Yosua dan Putri. Bagaimana kubu Putri Candrawathi merespon tuduhan itu?
| Narasi Daily
KOMENTAR
Latest Comment