Beli Hewan Kurban Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran tata cara penjualan dan pemotongan hewan kurban saat hari Idul Adha 1441 Hijriah di masa pandemi COVID-19 saat ini.
Alur tata cara penjualan dan pemotongan hewan kurban saat pandemi ini juga mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.
Selain wajib menggunakan masker dan menjaga jarak bagi penjual dan pembeli, lokasi tempat penjualan hewan kurban juga harus memiliki sertifikasi atau bagi yang tidak ingin membeli di lokasi jual beli dan menghindari kerumunan bisa membelinya secara daring.
Sementara bagi tempat pemotongan hewan di luar RPH-R harus mendapat sertifikasi dari pemda setempat. Memotong hewan juga diharuskan menggunakan Alat Pelindung Diri [APD] serta menjaga jarak.