Korban Pinjol: "Legal maupun Ilegal, Penagihannya Kasar"

16 Sep 2021 16:09 WIB

Perempuan berinisial E terpaksa meminjam uang dari pinjaman online lantaran pemasukannya tak cukup untuk membiayai kebutuhan yang besarannya sempat mencapai Rp50 juta.

E merasakan kemudahan pinjaman online baik yang legal maupun ilegal. Tapi, E juga paham rasanya utang dan bunganya beranak-pinak.

Menurut E, baik pinjol legal maupun ilegal, penagihannya sama-sama kasar. Padahal OJK sudah mengatur tentang cara penagihannya.

Perlakuan soal data pribadi? Kata pihak LBH, mau legal ataupun ilegal juga beda-beda tipis saja.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER