Hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keberatan dengan hasil evaluasi Ombudsman RI terkait proses pelaksanaan tes wawasan keabangsaan (TWK) itu. Menurut KPK, TWK urusan internal, sehingga tak bisa dicampuri oleh Ombudsman.