Menggugat KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah prosedural dan konstitusional. Namun, sejumlah kalangan meragukan upaya ini mampu membuahkan hasil yang diharapkan.
Pakar hukum pesimistis lantaran ada upaya-upaya sistemtis yang telah dilakukan pemerintah dan DPR untuk mengendalikan lembaga kehakiman tersebut.
| Narasi Daily