KUHP Bisa Digugat ke MK, tapi Pakar Bilang MK Sudah Dikendalikan DPR

Menggugat KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah prosedural dan konstitusional. Namun, sejumlah kalangan meragukan upaya ini mampu membuahkan hasil yang diharapkan. 

Pakar hukum pesimistis lantaran ada upaya-upaya sistemtis yang telah dilakukan pemerintah dan DPR untuk mengendalikan lembaga kehakiman tersebut.

| Narasi Daily

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER