KUHP Bisa Digugat ke MK, tapi Pakar Bilang MK Sudah Dikendalikan DPR

9 Dec 2022 13:12 WIB

Menggugat KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah prosedural dan konstitusional. Namun, sejumlah kalangan meragukan upaya ini mampu membuahkan hasil yang diharapkan. 

Pakar hukum pesimistis lantaran ada upaya-upaya sistemtis yang telah dilakukan pemerintah dan DPR untuk mengendalikan lembaga kehakiman tersebut.

| Narasi Daily

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER