Mantan Napi Nyaleg DPD, Syaratnya Diperketat. Umumkan ke Publik dan Jeda Dulu 5 Tahun

3 Mar 2023 17:03 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang mantan terpidana pada kasus dengan hukuman lebih dari 5 tahun mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jika belum bebas murni selama 5 tahun. Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku bagi caleg DPR, DPRD dan calon kepala daerah. Lantas bagaimana aturan selengkapnya?

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER