Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang mantan terpidana pada kasus dengan hukuman lebih dari 5 tahun mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jika belum bebas murni selama 5 tahun. Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku bagi caleg DPR, DPRD dan calon kepala daerah. Lantas bagaimana aturan selengkapnya?
Mantan Napi Nyaleg DPD, Syaratnya Diperketat. Umumkan ke Publik dan Jeda Dulu 5 Tahun
3 Mar 2023 17:03 WIB
Apa Komentarmu?
Tulis komentar
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO TERKAIT
KOMENTAR
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya