MK Memvonis Pemblokiran Internet di Papua Sah, AJI: Demokrasi Sedang Tak Baik-Baik Saja

KATA MK, PEMERINTAH BLOKIR AKSES INTERNET ITU SAH SECARA KONSTITUSI.

Presiden Jokowi dan Kemkominfo sempat dinyatakan bersalah oleh PTUN Jakarta atas pemblokiran akses internet di Papua 2019 lalu.⁣

Namun, MK bilang kalau yang diakukan pemerintah ini justru sah secara konstitusi. Karena menurut MK, negara wajib hadir, memblokir akses internet untuk kepentingan umum.⁣

Toh, masyarakat bisa menempuh jalur hukum kalau alami kerugian, katanya.⁣

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F kalau setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.⁣

"Demokrasi kita sedang tidak baik-baik saja," kata Ketua Umum AJI Sasmito Madrim.⁣

Kalo menurutmu gimana?

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER