Naskah Akademik RUU IKN Dianggap Ngasal, Ini Kata Ahli Hukum

Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).


Namun, hingga saat ini, proses pengesahan RUU itu masih menuai kontroversi. Beberapa waktu lalu publik mengkritik kilatnya pengesahan RUU menjadi UU.


Kini, salah satu yang jadi sorotan adalah Naskah Akademik RUU Ibu Kota Negara baru. Banyak pihak mengkritik substansi naskah tersebut. Misalnya terkait dengan landasan sosiologis, referensi penulisan naskah, hingga diksi atau pemilihan kata. Padahal, menurut Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, naskah akademik seharusnya menjadi dasar pemindahan ibu kota baru. 

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER