Novel Tak Berujung
Tiga tahun lamanya penyidik KPK Novel Baswedan, masyarakat, dan para aktivis antikorupsi berjuang mencari keadilan dalam kasus penyiraman air keras.
Namun, jalannya sidang dua terdakwa pelaku penyiraman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sarat kejanggalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) misalnya cuma menuntut para terdakwa dengan hukuman setahun penjara. JPU bahkan menyebut cairan tersebut merupakan cairan asam sulfat (H2SO4) alias air aki bukan air keras.
Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa yang berasal dari Mabes Polri meminta klien mereka dibebaskan dari segala tuntutan. Salah satu dalil pembelaan mereka adalah mata Novel rusak bukan karena terdakwa tapi kesalahan penanganan medis.
Dalil JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa bertentangan dengan kesaksian yang disampaikan Novel pada 30 April 2020. Di arena persidangan Novel meragukan barang bukti baju yang dihadirkan dalam persidangan. Novel juga tak percaya para pelaku menyiramnya dengan cairan aki. Sebab beton-beton yang ada di lokasi kejadian melepuh dan meninggalkan bekas usai terkena cairan para penyiram.