Belum lama ini sempat ramai soal ratusan disabilitas tuli di Kota Padang, Sumatera Barat, yang kesulitan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kendalanya sama, semua terjebak di surat keterangan sehat. Mereka dianggap tidak sehat karena tidak bisa mendengar.
Padahal sebenarnya para penyandang disabilitas itu boleh aja, lho, berkendara dengan SIM D, dan bahkan udah ada aturannya.
Kalo di negara lain kira-kira gimana, ya?