PAM Swakarsa Dilegalkan, Peneliti: Seperti Mengadu Sesama Warga Sipil

PAM Swakarsa Dilegalkan, Langkah Mundur?

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan peraturan Kapolri terbaru soal Pengamanan Swakarsa (PAM Swakarsa). ⁣

PAM Swakarsa akan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.⁣

Menurut Made Supriatma, peneliti politik dari ISEAS Yusof Ishak Institute, menghidupkan kembali PAM Swakarsa adalah langkah mundur. Menurutnya, menghidupkan PAM Sawakarsa sama dengan mengadu antarwarga sipil karena para pihak yang dikukuhkan Polri ini adalah merupakan warga biasa yang tidak punya landasan hukum untuk menjadi penegak hukum.⁣

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER