Pekerja di Bawah 45 Tahun Ngantor Lagi?
Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19. Rencananya, orang-orang yang berusia 45 tahun kebawah akan diberikan kelonggaran untuk bekerja demi mengurangi PHK massal. Tapi kebijakan ini dikritik keras oleh banyak pihak karena berpotensi memperparah persebaran COVID-19 di Indonesia.
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadi yang pertama mengirimkan komentar dan berinteraksi dengan pengguna lain