Permen Berbelit Soal PSBB, Bikin Daerah Sulit Bersikap Preventif
Permenkes No.9/2020 tentang Pedoman PSBB COVID-19 mewajibkan sejumlah syarat bagi daerah yang ingin berlakukan PSBB.
Namun, sejumlah syarat yang diwajibkan justru terlalu berbelit, sehingga menyulitkan daerah mengambil langkah preventif.
Syarat harus ada data yang menunjukkan jumlah kematian secara signifikan dan memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah lain, misalnya. Syarat ini tidak dilengkapi penjelasan rinci soal parameter signifikan yang dimaksud. Akibatnya, penilaian bisa teramat subyektif dan multi-tafsir.
Belum lagi proses birokratis persetujuan yang bisa membuat pemprosesan jadi berlarut-larut. Padahal, tindakan cepat dan preventif menjadi kunci pemutusan mata rantai penularan COVID-19.
Menurut Hermawan Saputra, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, seharusnya pemerintah pusat menyetujui pengajuan PSBB pemerintah daerah tanpa peraturan yang berbelit-belit.