Ramai Pelajaran Pancasila Tak Wajib Lagi, Aturannya Mau Direvisi

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tengah menjadi sorotan, karena tidak memuat pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum, atau sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyebut anggapan soal Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dari kurikulum terjadi akibat mispersepsi saja.

Untuk meluruskan mispersepsi tersebut, Kemendikbud akan mengajukan revisi terhadap PP 57/2021.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER