Respon Nadiem Soal Tuntutan Pembebasan Uang Kuliah di Masa Pandemi

Mendikbud Menjawab Soal Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengklaim tidak akan ada kenaikan UKT Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di masa pandemi COVID-19. Menurutnya, kalaupun ada kenaikan hal itu merupakan keputusan sebelum masa pandemi.⁣

Nadiem mengaku telah berkoordinasi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) untuk membahas polemik ini.⁣

“Untuk pembayaran UKT, ada beberapa jenis tipe keringanan,1. penundaan pembayaran, 2. penurunan level UKT, 3. Pengangsuran atau mencicil, 4. Mengajukan pembebasan UKT atau pengajuan beasiswa,” ungkap Nadiem saat menjadi narasumber acara "Wisuda 2020, Merayakan Angkatan LDR" di @Narasi.TV, Minggu (14/6/2020).⁣

Namun, mahasiswa harus menyertakan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa penyokong dana pendidikan yang bersangkutan mengalami perubahan kemampuan ekonomi. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pejabat berwenang.⁣

Sebelumnya, #MendikbudDicariMahasiswa sempat viral di Twitter. Para mahasiswa menuntut relaksasi UKT di masa pandemi karena kondisi ekonomi yang memburuk.⁣

Menurut survei yang dirilis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), 83,4% mahasiswa mengalami perubahan atau penurunan penghasilan orang tua selama masa wabah. Sementara 76,9% mahasiswa tidak memiliki jaminan untuk membayar UKT semester selanjutnya.⁣

“Selama perkuliahan daring mahasiswa hanya mendapatkan pemenuhan hak atas pembelajaran yang dilakukan secara daring tetapi tidak dapat menikmati fasilitas kampus. Kondisi yang demikian membuat pemenuhan hak atas biaya kuliah yang telah dibayarkan oleh mahasiswa menjadi tidak seimbang dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi,” ujar BEM SI dalam surat terbuka untuk Mendikbud, 27 Mei 2020.⁣

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER